Import

Tata niaga Impor Tekstil

Dalam rangka mencegah beredarnya tekstil impor ilegal di pasaran Indonesia yang menimbulkan perdagangan tidak adil dan mengakibatkan kerugian terhadap tekstil produksi dalam negeri serta guna mempertahankan iklim usaha tetap kondusif, maka Pemerintah RI memberlakukan peraturan tata niaga impor tekstil yang baru. Peraturan baru impor tekstil tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. : 732/MPP/Kep/10/2002 tanggal 22 Oktober 2002, yang berisi :

Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan Tekstil adalah tekstil lembaran yang termasuk dalam Pos Tarif HS sebagaimana dimaksud Lampiran I Keputusan ini.

(Pada lampiran I SK ini terdapat 18 item Pos Tarif yang diatur Tata Niaga Impornya, yaitu : Pos Tarif-Pos Tarif 52.08 s/d 52.11 (Kain tenunan dari kapas); 52.12 (Kain tenunan lainnya dari kapas); 53.09 (Kain tenunan dari lena); 53.10 (Kain tenunan dari goni atau dari serat tekstil kulit pohon lainnya dari Pos Tarif No. 53.03); 53.11 (Kain tenun dari serat tekstil nabati lainnya; kain tenun dari benang kertas); 53,07 (Kain tenun dari benang filamen sintetik, termasuk kain tenun yang diperoleh dari bahan pada Pos No. 54.04); 54.08 (Kain tenun dari benang filamen tiruan, termasuk kain tenun yang diperoleh dari bahan pada Pos No. 54.05 ; 55.12 s/d 55.14 Kain tenun dari serat stapel sintetik; 55.15 (Kain tenun lainnya dari serat stapel sintetik dan Pos Tarif 55.16 (Kain tenun dari serat stapel tiruan); 56.02 (Kain kempa diresapi, dilapisi, ditutup atau dibuat berlapis-lapis maupun tidak); 58.01 (Kain tenunan berbulu dan kain chenille, selain kain dalam Pos No. 58.02 atau No. 58.06); 58.02 (Kain handuk terry dan kain tenunan terry semacam itu, selain kain pita dari Pos No. 58.06, kain tekstil berjumbai, selain produk dari Pos No. 57.03); 58.04 (Kain tule dan kain jala lainnya, tidak termasuk kain tenun, rajut atau kait, renda dalam bentuk lembaran, jalur atau dalam bentuk motif, selain kain dari Pos No. 60.02); 58.10 (Kain sulaman dalam lembaran, jalur atau motif); 58.11 (Produk tekstil dilapisi dalam lembaran, disusun dari satu atau lebih lapisan dari bahan tekstil dipasang dengan bantalan dijalin atau secara lain, selain kain dari Pos No. 60.02); 60.01 (Kain berbulu, termasuk kain “berbulu panjang” dan kain terry, dirajut atau dikait) dan Pos Tarif 60.02 (Kain rajutan atau kaitan lainnya).

Pasal 2
1) Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Tekstil, selanjutnya disebut IP Tekstil.
2) Pengakuan sebagai IP Tekstil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyangkut antara lain tentang jumlah dan jenis tekstil yang dapat diimpor dan waktu pengapalannya.
3) Tekstil yang diimpor oleh IP Tekstil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk proses produksi dari industri yang dimiliki oleh IP Tekstil dan dilarang diperjual belikan maupun dipindah-tangankan.

Pasal 3
1) Pengakuan IP Tekstil sebagaimana dimaksud Pasal 2 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
2) Untuk dapat diakui sebagai IP Tekstil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan melampirkan :
a. Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha lain yang setara dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi usaha tersebut ;
b. Nomor Pengenal Importir Khusus Tekstil dan Produk Tekstil (NPIK-TPT) ;
c. Nomor Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T) ;
d. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
f. Surat Pernyataan Rencana Kebutuhan Bahan Baku atau Bahan Penolong dan Pemasaran Hasil Produksi 1 (satu) tahun yang ditandasyahkan oleh penanggung jawab perusahaan, dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.

(3). Bentuk dokumen pengakuan IP Tekstil adalah sebagaimana tercantum dalam lapiran III Keputusan ini.

Pasal 4
Pengakuan atau penolakan sebagai IP tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 5
Pengakuan IP Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 1 (satu) tahun.

Pasal 6
1) Perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai IP Tekstil wajib menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada Direktur Impor Departemen Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan tentang dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya importasi tekstil tersebut.
2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
3) Bentuk laporan realisasi impor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.

Pasal 7
1) Pengakuan IP Tekstil dibekukan apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban menyam-paikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebanyak 2 (dua) kali.
2) Pembekuan pengakuan sebagai IP Tekstil dapat dicairkan apabila perusahaan telah memenuhi segala kewajibannya kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
3) Pembekuan pengakuan IP Tekstil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta pencairannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 8
(1) Pengakuan IP Tekstil dicabut apabila :
a. pengurus perusahaan mengubah, menambah dan atau mengganti isi yang tercantum dalam IP Tekstil, atau
b. perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3), atau
c. pengurus perusahaan dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan IP Tekstil.

(2).Pencabutan pengakuan IP Tekstil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdaganagn Luar negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 9
Bagi perusahaan yang melaksanakan impor dan telah membuka L/C atau melakukan pembayaran dengan cara-cara yang lazim dipergunakan dalam perdagangan internasional sebelum tanggal ditetapkannya Keputusan ini masih dapat melaksanakan impor tekstil dengan syarat barangnya harus sudah tiba di pelabuhan tujuan Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan ini ditetapkan.

Pasal 10
Pengecualian terhadap ketentuan dalam Keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan ( 22 Oktober 2002)

Ade Munaa

Worked as an IT engineer in several companies and became a freelance software developer. More than 20 years of experience creating and managing sites in various software languages.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button