Perbedaan Perusahaan PKP dan Non PKP

Tidak ada keharusan bagi sebuah perusahaan untuk memilih menjadi PKP. Sebuah perusahaan boleh memilih menjadi PKP atau Non PKP. Apabila perusahaan tersebut non PKP, maka perusahaan tersebut tidak dapat membuat faktur pajak. Pembeli perusahaan non PKP, tidak dikenai PPN dan bila pembeli merupakan perusahaan PKP, maka perusahaan PKP tersebut tidak ada ppn masukannya.

Perbedaan antara PKP dan non PKP :

Perusahaan yang PKP

    1. Pengusaha yang telah wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha Kecil yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak seperti tersebut diatas berkewajiban untuk:
      • Melaporkan usahanya (mendaftarkan perusahaannya) untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
      • Memungut PPN/PPn BM yang terutang.
      • Menyetor PPN/PPnBM yang terutang (yang kurang dibayar)
      • Melaporkan PPN/PPn BM yang terutang (menyampaikan SPT Masa PPN/PPn BM).
    2. Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi boleh memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak. Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    3. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku, peredaran bruto (omzet) Pengusaha telah melewati batasan Pengusaha Kecil, Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya.
    4. Apabila dalam satu tahun buku peredaran bruto Pengusaha Kena Pajak tidak melebihi batasan Pengusaha kecil, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Hak PKP

Perusahaan Non PKP

Exit mobile version