Blog

Wanprestasi

Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Wanprestasi termasuk dalam ranah hukum perdata.

Ciri-ciri wanprestasi

  • Melanggar janji,
  • Tidak melaksanakan prestasi sama sekali,
  • Terlambat menepati janji,
  • Melakukan pelanggaran atas perjanjian.

Akibat wanprestasi

  • Pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan kontrak
  • Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi

Penyebab wanprestasi

  • Force majeure atau keadaan memaksa,
  • Kelalaian salah satu pihak,
  • Pihak sengaja melanggar perjanjian.

Contoh wanprestasi

Seorang debitur berjanji akan melunasi pembayaran di awal bulan April, namun nyatanya janji tersebut baru terpenuhi di akhir bulan April.
Salah satu pihak melakukan pelanggaran atas perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Perbedaan wanprestasi dan penipuan

Wanprestasi berbeda dengan penipuan.
Wanprestasi termasuk ke dalam ranah hukum perdata,
sedangkan penipuan termasuk ke dalam ranah hukum pidana.

Dihasilkan oleh AI generatif

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Check Also
Close
Back to top button
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x