Blog

Wanprestasi

Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Wanprestasi termasuk dalam ranah hukum perdata.

Ciri-ciri wanprestasi

  • Melanggar janji,
  • Tidak melaksanakan prestasi sama sekali,
  • Terlambat menepati janji,
  • Melakukan pelanggaran atas perjanjian.

Akibat wanprestasi

  • Pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan kontrak
  • Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi

Penyebab wanprestasi

  • Force majeure atau keadaan memaksa,
  • Kelalaian salah satu pihak,
  • Pihak sengaja melanggar perjanjian.

Contoh wanprestasi

Seorang debitur berjanji akan melunasi pembayaran di awal bulan April, namun nyatanya janji tersebut baru terpenuhi di akhir bulan April.
Salah satu pihak melakukan pelanggaran atas perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Perbedaan wanprestasi dan penipuan

Wanprestasi berbeda dengan penipuan.
Wanprestasi termasuk ke dalam ranah hukum perdata,
sedangkan penipuan termasuk ke dalam ranah hukum pidana.

Dihasilkan oleh AI generatif

Ade Munaa

CV Abadi Label adalah perusahaan non-PKP berbasis di Bandung. Memproduksi dan menyediakan berbagai jenis aksesoris untuk garmen, konpeksi, sepatu, tas dan produk lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Check Also
Close
Back to top button