Wanprestasi
Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Wanprestasi termasuk dalam ranah hukum perdata.
Ciri-ciri wanprestasi
- Melanggar janji,
- Tidak melaksanakan prestasi sama sekali,
- Terlambat menepati janji,
- Melakukan pelanggaran atas perjanjian.
Akibat wanprestasi
- Pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan kontrak
- Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi
Penyebab wanprestasi
- Force majeure atau keadaan memaksa,
- Kelalaian salah satu pihak,
- Pihak sengaja melanggar perjanjian.
Contoh wanprestasi
Seorang debitur berjanji akan melunasi pembayaran di awal bulan April, namun nyatanya janji tersebut baru terpenuhi di akhir bulan April.
Salah satu pihak melakukan pelanggaran atas perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Perbedaan wanprestasi dan penipuan
Wanprestasi berbeda dengan penipuan.
Wanprestasi termasuk ke dalam ranah hukum perdata,
sedangkan penipuan termasuk ke dalam ranah hukum pidana.
Dihasilkan oleh AI generatif